1. Pemberian
Skor
1.1. Pengertian
Pada hakikatnya pemberian skor (scoring) adalah proses pengubahan jawaban
instrumen menjadi angka-angka yang merupakan nilai kuantitatif dari suatu
jawaban terhadap item dalam instrumen. Angka-angka hasil penilaian selanjutnya
diproses menjadi nilai-nilai (grade).
Skor adalah hasil pekerjaan menyekor (memberikan angka) yang diperoleh dari
angka-angka dari setiap butir soal yang telah di jawab dengan benar, dengan
mempertimbangkan bobot jawaban betulnya. ( Mali El-Bustani)
1.2. Teknik Pengolahan Data
Adapun pada umumnya, pengolahan data hasil tes menggunakan bantuan statistik.
Menurut Zainal Arifin (2006) dalam pengolahan data hasil test menggunakan empat
langkah pokok yang harus di tempuh :
1) Menskor, yaitu memperoleh skor
mentah dari tiga jenis alat bantu, yaitu kunci jawaban, kunci scoring dan
pedoman konversi.
2) Mengubah skor mentah menjadi skor
standar
3) Menkonversikan skor standar kedalam
nilai
4) Melakukan analisis soal (jika
diperlukan) untuk mengetahui derajat validitas dan realibilitas soal, tingkat
kesukaran soal (difficulty index) dan daya pembeda.
Adapun cara pemberian skor terhadap hasil tes hasil belajar pada umumnya disesuaikan
dengan bentuk soal yang dikeluarkan dalam tes tersebut, tes uraian (essay) atau
tes obyektif (objektive test)
a) Cara Memberi Skor Mentah untuk Tes
Uraian
Pada tes uraian, pemberian skor didasarkan pada bobot (weight) yang diberikan
pada setiap butir soal, didasarkan dan disesuaikan dengan tingkat kesulitan
dari soal tersebut dan atau banyak sedikitnya unsur yang terdapat dalam jawaban
yang dianggap paling benar.
Menurut Zainal Arifin (2011:223) system bobot ada dua macam:
Pertama
bobot yang dinyatakan dalam skor
maksimum sesuai dengan tingkat
kesukarannya.
Rumus : skor = ΣX
Σs
Keterangan:
ΣX=
jumlah skor
S
= jumlah soal
Kedua, bobot dinyatakan dalam
bilangan-bilangan tertentu sesuai dengan tingkat kesukaran soal.
Rumus:
skor = ΣXB
keterangan:
ΣB
TK = Tingkat kesukaran
X = skor tiap soal
B = bobot sesuai dengan tingkat
kesukaran soal
ΣXB = jumlah hasil perkalian X dengan B
b) Cara Memberi Skor Mentah untuk Tes
Objektif
Ada dua cara untu memberikan skor pada bentuk tes objektif:
a. Tanpa Rumus Tebakan (Non-Guessing
Formula)
Pemberian skor pada tes objektif pada umumnya digunakan apabila soal belum
diketahui tingkat kerumitannya. Untuk soal obyektif bentuk true-false misalnya,
setiap item diberi skor maksimal 1 (satu). Apabila testee menjawab benar maka
diberikan skor 1 dan apabila salah maka diberikan skor 0.
b.
Menggunakan Rumus Tebakan (Guessing
Formula)
Biasanya rumus ini digunakan apabila soal-soal tes itu pernah diujicobakan dan
dilaksanakan sehingga dapat diketahui tingkat kebenarannya.
Adapun rumus-rumus tebakan sebagai berikut:
·
Bentuk Benar-salah (True or False)
S = ΣB- ΣS
Keterangan:
S
= skor yang dicari
ΣB
= Jumlah Jawaban yang benar
ΣS
= Jumlah Jawaban yang Salah
·
Bentuk Pilihan Ganda (multiple choice)
S = ΣB -
ΣS
n
- 1
keterangan:
S
= skor yang dicari
ΣB
= Jumlah Jawaban yang benar
ΣS
= Jumlah Jawaban yang Salah
n
= Alternatif jawaban yang disediakan
1
= Bilangan Tetap
1.3. Skor Total (Total Skor)
Skor
adalah hasil pekerjaan menyekor (memberikan angka) yang diperoleh dari
penjumlahan angka-angka dalam setiap butir soal yang di jawab dengan benar oleh
testee, dan memperhitungkan bobot jawaban, sedangkan nilai adalah angka atau
huruf yang merupakan hasil konversi (rubahan) dari penjumlahan skor yang
disesuaikan pengaturannya dengan standar tertentu yang pada dasarnya merupakan
lambang kemampuan testee terhadap materi atau bahan yang diteskan.
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa untuk mendapatkan nilai, maka
skor-skor yang telah didapat masih merupakan skor mentah (raw score) dan perlu diolah sehingga skor dapat berubah menjadi
nilai-nilai jadi. Pengolahan skor yang dimaksudkan untuk menetapkan batas lulus
(passing grade)
dan untuk mengubah skor mentah menjadi terjabar (drived score) atau menjadi skor
yang sifatnya baku atau standar (Standard Score). Untuk menentukan batas lulus
maka harus dihitung terlebih dahulu rata-rata (mean) dan simpangan baku
(standard deviation), kemudian mengubah skor mentah menjadi skor terjabar atau
skor standar.
1.4. Konversi Skor
Konversi skor
adalah proses transformasi skor mentah yang dicapai peserta didik kedalam skor
terjabar atau standar untuk menetapkan nilai hasil belajar yang
diperoleh.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pengolahan dan pengubahan skor
menjadi skor stdandard atau nilai yaitu :
a) Dalam pengolahan dan pengubahan skor
menjadi skor standard atau nilai terdapat dua cara yang dapat ditempuh yaitu :
1) Pengolahan dan pengubahan skor
mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada kriterium (Criterion) atau
sering juga disebut dengan patokan. Cara pertama ini sering dikenal dengan
istilah criterion referenced evaluation. Di dunia pendidikan Indonesia dikenal
dengan istilah Penilaian
Acuan Patokan (PAP) ada juga yang mengatakan dengan istilah Standar Mutlak.
2) Pengolahan dan pengubahan skor
mentah menjadi nilai dengan mengacu pada norma atau kelompok. Cara kedua ini
dikenal dengan istilah norm referenced evaluation. Di dalam dunia pendidikan
Indonesia dikenal dengan istilah Penilaian Acuan Norma (PAN)
b) Pengolahan dan pengubahan skor
mentah menjadi nilai dengan berbagai macam skala, misalnya : skala 5
(Stanfive), yaitu nilai standar berskala lima yang dikenal dengan istilah nilai
huruf A, B, C, D dan F. Skala sembilan (Stanine) yaitu nilai standar berskala
sembilan dimana rentang nilainya mulai dari 1 sampai dengan 9 (tidak ada nilai
=0 dan >10), skala sebelas (standard eleven/ eleven points scale) rentang
nilai mulai dari 0 sampai dengan 10, z score (nilai standar z), dan T score
(nilai standar T).
1.5.Cara Memberi Skor Skala Sikap
Untuk mengukur sikap dan minat belajar siswa, guru dapat menggunakan alat
penilaian model skala, seperti sikap dan skala minat. Skala sikap dapat
menggunakan lima skala, yaitu; Sangat Setuju (SS), Setuju (S), Tidak Tahu (TT),
Tidak Setuju (TS), dan Sangat Tidak Setuju (STS). Skala yang digunakan
5,4,3,2,1 (untuk pernyataan positif) dan 1,2,3,4,5 (untuk pernyataan negative).
Begitupun dengan skala minat, guru dapat menggunakan lima skala, seperti Sangat
Berminat (SB), Berminat (B), Sama Saja (SS), Kurang Berminat (KB), dan
Tidak Berminat (TB).
1.6. Cara Memberi Skor untuk Domain Psikomotor
Dalam domain
psikomotor, pada umumnya yang diukur adalah penampilan atau kinerja.
Untuk mengukurnya, guru dapat menggunakan tes tindakan melalui simulasi, unjuk
kerja atau tes identifikasi. Salah satu instrument yang dapat digunakan adalah
skala penilaian yang terentang dari Sangat Baik (5), BaiK (4), Cukup (3), Kurang Baik (2), sampai
dengan Tidak Baik (1).
2. Verifikasi
Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan,
perhitungan uang, dsb. Verifikasi data dimaksudkan untuk dapat memisahkan data
yang baik yaitu data yang dapat memperjelas gambaran yang akan diperoleh
mengenai diri individu atau sekelompok individu yang sedang dievaluasi, dari
data yang kurang baik yaitu data yang mengabarkan gambaran yang akan diperoleh
apabila data itu ikut serta diolah.
2.1. Penafsiran skor tiap siswa
Skor setiap siswa tidak dapat ditafsirkan sendiri artinya pasti melibatkan
kelompok tersebut.Skor tiap siswa ditafsirkan tanpa menghubungkannya dengan
siswa lain dalam kelompok tes. Selain perbedaan yang tersebut dalam tabel,
masih ada perbedaan-perbedaan lain, misalnya:
a) Setiap pendekatan memerlukan persyaratan
tertentu, misalnya untuk PAP guru harus menjabarkan TIU menjadi TIK.
b) Harus ada tes formatif untuk
memantau PBM dan melaksanakan pengajaran remidial (jika diperlukan).
c) Perencanaan tes harus matang, perlu
ada kisi-kisi.
2.2. Melakukan verifikasi data
Dalam evaluasi hasil belajar, wujud nyata dari kegiatan menghimpun data adalah
melaksanakan pengukuran, misalnya dengan menyelenggarakan tes hasil belajar
apabila evaluasi hasil belajar itu mengguanakan teknik tes, ataukah melakukan
pengamatan, wawancara atau angket dengan menggunakan instrumen-instrumen
tertentu berupa rating scale, check list, interview guide atau questionnaire
apabila evaluasi hasil belajar itu menggunakan teknik non tes.
Data yang telah berhasil dihimpun disaring terlebih dahulu sebelum diolah lebih
lanjut. Proses penyaringan itu dikenal dengan istilah penelitian data atau
verifikasi data.
3. Standar
Penilaian
Menurut Badan Standar Nasional Penilaian (BSNP), Penilaian adalah prosedur yang
digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta
didik.
3.1. Standar penilaian oleh Pendidik
Menurut BSNP, standar penilaian oleh peserta didik mencakup beberapa standar
berikut ini:
1) Standar Umum Penilaian
Merupakan
aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian. Adapun
prinsip-prinsipnya, yaitu:
a. Pemilihan teknik penilaian
disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang
ingin diperoleh dari peserta didik.
b. Informasi yang dihimpun mencangkup
ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan.
c. Informasi mengenai perkembangan
prilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajarn masing-masing.
d. Pendidik harus selalu mencatat
perilaku peserta didik yang menonjol, baik yang bersifat positif maupun
negative dalam buku catatan perilaku.
e. Melakukan sekurang-kurangnya tiga
kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang
ulangan akhir semester.
f. Pendidik harus menggunakan teknik
penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
g. Pendidik harus selalu memeriksa dan
memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan
tugas lanjutan.
h. Pendidik harus memiliki catatan
kumulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik yang berada
dibawah tanggung jawabnya.
i. Pendidik melakukan ulangan tangah
dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan
dalam standar kompetensi (SK) dan standar lulusan (SL).
j. Pendidik yang dibei tugas menangani
pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta didik kepada wali kelas.
k. Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi
peserta didik dan tidak disampaikan paa pihak lain tanpa ijin dengan yang
bersangkutan atau kepada orang tua/wali murid.
2) Standar Perencanaan Penilaian
Merupakan
prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik. Ada tujuh prinsip standar
perencanaan penilaian:
a. Pendidik harus membuat rencana
penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya.
b. Pendidik haru mengembangkan criteria
pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar penilaian.
c. Pendidik menentukan teknik penilaian
dan instrument penilaiannya sesuai dengan indicator pencapaian KD .
d. Pendidik harus menginformasikan
seawal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan
criteria pencapaiannya.
e. Pendidik menuangkan seluruh komponen
penilaian terhadap ke dalam kisi-kisi penilaian.
f. Pendidik membuat instrument
berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran
sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan.
g. Pendidik menggunakan acuan criteria
dalam menentukan nilai peserta didik.
3) Standar Pelaksanaan Penilaian
Standar
pelaksanaan oleh pendidik meliputi:
a. Pendidik melakukan kegiatan
penilaian sesuai dengan re rencana penilaian yang telah disusun awal kegiatan
pembelajaran.
b. Pendidikan menganalisis kualitas
instrument dengan mengacu pada
c. Pendidikan menganalisis kualitas
instrument dengan mengacu pada persyaratan instrument serta menggunakan acuan
criteria.
d. Pendidik menjamin pelaksanaan
ulanagn dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadinya tindak kecurangan.
e. Pendidik memeriksa pekerjaan peserta
didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.
4) Standar Pengelolaan dan Pelaporan
hasil Penilaian
Standar
Pengelolaan dan Pelaporan hasil Penilaian oleh pendidik meliputi:
a. Pemberian skor untuk setiap komponen
yang dinilai.
b. Penggabungan skor yang
diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan.
c. Penentuan satu nilai dalam bentuk
angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk
ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing peserta didik.
d. Pendidik menulis deskripsi naratif
tentang akhlak mulia, kepribadian, dan potensi peserta didik yang disampaikan
kepada wali kelas.
e. Pendidik bersama wali kelas
menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan
kenaikan kelas.
f. Pendidik bersama wali kelas
menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan
peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan
kelulusan satuan pendidikan.
g. Pendidik bersama wali kelas
menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali peserta didik.
5) Standar Pemanfaatan Hasil penilaian
Sesuai dengan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima
standar pemanfaatan hasil penilaian, yaitu:
a. Pendidik mengklasifikasikan peserta
didik berdasar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetesi (SK) dan dan
kompetensi dasar (KD)
b. Pendidik menyampaikan balikan
kepadan peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD
disertai dengan dengan rekomondasi tindak lanjut yang harus dilakukan.
c. Bagi peserta didik yang belum
mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakukan pembelajaran remedial
agar setiap peserta didik dapat mencapai standar ketuntasan yang
dipersyaratkan.
d. Kepada peserta didik yang telah
mencapai standar ketuntasanyang dipersyaratkan dan dianggap memiliki
keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan.
e. Pendidik menggunakan hasil penilaian
untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan barbagai
upaya tindak lanjut.
3.2. Standar penilaian oleh Satuan
Pendidikan
Ada dua pokok yang harus diperhatikan dalam penilaian hasil belajar menurut
standar ini:
1) Standar penentuan pendidikan kelas,
standar ini terdiri dari tiga hal pokok, yaitu:
a. Pada akhir tahun pelajaran, satuan
pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas.
b. Satuan pendidikan menetapkan Sandar
ketuntasan Balajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran. SKBM harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
c. Satuan Pendidikan menyelenggarakan
rapat dewan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas setiap peserta didik.
2) Standar Penentuan kelulusan
a. Pada akhir jenjang pendidikan,
satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran
IPTEKS.
b. Satuan pendidikan menyelenggarakan
rapat dewan pendidikan untuk menentukan nilai akhir peserta didik.
c. Satuan pendidikan menentukan
kelulusan peserta didik berdasarkan criteria kelulusan yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah No.19/2005 pasal 7 ayat (1)
4. PAP
dan PAN
Dalam pembahasan kali ini akan dibahas mengenai pengolahan hasil belajar dengan
acuan patokan dan acuan norma.
4.1. Penilaian Acuan Patokan (PAP)
Penilaian Acuan Patokan (criterion referenced evaluation) yang dikenal juga
dengan standar mutlak berusaha menafsirkan hasil tes yang diperoleh siswa
dengan membandingkannya dengan patokan yang telah ditetapkan. Sebelum hasil tes
diperoleh atau bahkan sebelum kegiatan pengajaran dilakukan, patokan yang akan
dipergunakan untuk menentukan kelulusan harus sudah ditetapkan.
Standar atau patokan tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang dipergunakan
sebagai batas-batas penentuan kelulusan testee atau batas pemberian nilai pada
testee. Jika skor yang diperoleh oleh testee memenuhi batas minimal maka testee
dinyatakan telah memenuhi tingkat penguasaan minimal terhadap materi yang
disampaikan dan sebaliknya jika testee belum bisa memenuhi batas minimal yang
ditentukan maka testee dianggap belum “lulus” atau belum menguasai materi.
Karena batasan-batasan tersebut bersifat mutlak/ pasti maka hasil yang
diperoleh tidak dapat di tawar lagi.
Berhubung standar penilaian ditentukan secara mutlak, banyaknya testee yang
memperoleh nilai tinggi atau jumlah kelulusan testee banyak akan mencerminkan
penguasaannya terhadap materi yang disampaikan.Pengolahan skor mentah menjadi
nilai dilakukan dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a) Menggabungkan skor dari berbagai
sumber penilaian untuk memperolah skor akhir.
b) Menghitung skor minimum penguasaan
tuntas dengan menerapkan prosentase Batas Minimal Penguasaan (BMP).
c) Menentukan tabel konversi.
4.2. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian Acuan Norma (Norm Referenced Evaluation) dikenal pula dengan Standar
Relatif atau Norma Kelompok. Pendekatan penilaian ini menafsirkan hasil tes
yang diperoleh testee dengan membandingkan dengan hasil tes dari testee lain
dalam kelompoknya. Alat pembanding tersebut yang menjadi dasar standar
kelulusan dan pemberian nilai ditentukan berdasarkan skor yang diperoleh testee
dalam satu kelompok. Dengan demikian, standar kelulusan baru daat ditentukan
setelah diperoleh skor dari para peserta testee.
Hal ini berarti setiap kelompok mempunyai standar masing-masing dan standar
satu kelompok tidak dapat dipergunakan sebagai standar kelompok yang lain.
Standar dari hasil tes sebelumnya pun tidak dapat dipergunakan sebagai standar
sehingga setiap memperoleh hasil tes harus dibuat norma yang baru.
Dasar pemikiran dari penggunaan standar PAN adalah adanya asumsi bahwa di
setiap populasi yang heterogen terdapat siswa dengan kelompok baik, kelompok
sedang dan kelompok kurang.
Pengolahan skor dengan Penilaian Acuan Norma (PAN) mengharuskan kita menghitung
dengan statistik. Perhitungan dilakukan atas skor akhir (penggabungan berbagai
sumber skor).
Kelemahan sistem
PAN adalah dengan tes apapun dalam kelompok apapun dan dengan dasar
prestasi yang bagaimanapun, pemberian nilai dengan sistem ini selalu dapat
dilakukan. Karena itu penggunaan sistem PAN dapat dilakukan dengan baik apabila
memenuhi syarat yang mendasari kurva normal, yaitu :
a. Skor nilai terpencar atau dapat
dianggap terpencar sesuai dengan pencaran kurva normal
b. Jumlah yang dinilai minimal 50 orang
atau sebaiknya 100 orang ke atas.
4.3 Perbedaan Pendekatan PAP dan PAN
Penilaian dengan pendekatan PAP dan PAN merupakan dua pendekatan yang berbeda
atau bertentangan. Adanya perbedaan ini menyebabkan kita harus mengetahui dan
memahami karakteristik dari kedua pendekatan tersebut.
·
Standar Penilaian
Standar relatif, sebab acuannya adalah kelompok berbeda kelompok akan berbeda
pula standarnya. Akibatnya, nilai A misalnya akan sama dengan nilai C pada
kelompok lain yang berprestasi tinggi.
Standar absolut, artinya standar penilaian tidak dipengaruhi dan tidak
ditentukan oleh prestasi kelompok. Sebab standar telah ditentukan. Oleh karena
itu, pada setiap kelompok yang paralel akan sama mutunya.
·
Acuan Penilaian Prestasi
Hasil yang dicapai anggota kelompok tidak mempedulikan baik atau buruk.
Karenanya PAN disebut pula acuan apa adanya. Inilah yang mengakibatkan mutu
nilai antar kelompok tidak sama. Nilai siswa dibandingkan dengan angka
rata-rata dan standar deviasi. Guru telah menentukan batas minimal keberhasilan
belajar siswa (batas lulus) sesuai dengan TIK misalnya 60/6. Artinya, batas
lulus atau presentase pencapaian adalah 60%.
Cara
Perhitungan:
§ Menggunakan statistik yang cukup
kompleks dan beberapa sifat kurva normal.
§ Menggunakan perhitungan persentase
atau rumus-rumus sederhana.
§ Pemanfaatan hasil
·
PAN antara lain dimanfaatkan dalam :
r Mengklasifikasi siswa dalam
kelompoknya.
r Menetukan peringkat siswa dalam
grupnya.
r Menyeleksi siswa berdasar- kan
prestasi apa adanya dan pembanding anggota kelompoknya.
·
PAP antara lain dimanfaatkan dalam :
r Penentuan prestasi siswa dalam
mencapai tujuan pengajaran.
r Menyeleksi siswa atas dasar kualitas
prestasi.
r Mengukur keefektifan pengajaran
(metode, teknik, pemilihan bahan,penggunaan alat, dsb.)
r Umpan balik bagi perbaikan
pengajaran.
r Mengetahui kelamahan/ kesulitan
siswa untuk pengajaran remidial.
Jenis Tes
Jenis Tes
·
PAN digunakan pada :
r Tes akhir (sumatif)
r Tes seleksi dengan acuan intra
kelompok (situasi pada kelompo tersebut)
r Tes prognostik, yang bertujuan
membuat ramalan (dasar : apabila seseorang menduduki tempat yang sama, semakin
tampaklah tingkat kemampuan orang tersebut)
·
PAP digunakan pada :
r Tes akhir (sumatif)
r Tes seleksi dengan acuan diluar
kelompok, misalnya patokan tujuan yang harus dicapai (standar tertentu)
r Tes formatif (tes pembinaan dalam pengajaran),
termasuk tes unit, postes ulangan harian/ formatif.
r Tes diagnosis, mengetahui jenis dan
penyebab kesulitan belajar siswa.