Kamis, 25 Juli 2013

Tes CPNS Bagi 613.919 Honorer K2

Jumat, 19 Juli 2013 14:11
Jakarta—Humas BKN, Sebanyak  613.919  tenaga honorer Kategori 2 akan mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Oktober nanti, demikian  disampaikan Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2013 di Balai Kartini Jakarta, Kamis (18/7). Dalam Rakornas yang diikuti oleh perwakilan  pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta instansi pengelola kepegawaian se-Indonesia yang mencapai 1.500 orang ini juga mengungkap bahwa masih ada 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir.


Ditambahkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan & RB Setiawan Wangsaatmaja bahwa alokasi formasi akan diberikan untuk tahun 2013 bila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan. Atau dialokasikan untuk formasi 2013 dan 2014 bila yang jumlah yang memenuhi passing grade melebihi jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan, dengan mendahulukan usia yang lebih tua. Alokasi formasi ini juga tetap memperhatikan prosentasi anggaran belanja pegawai dalam APBD.
Metode tes menggunakan lembar jawaban computer (LJK). Kuota untuk tenaga honorer K2 telah ditetapkan sebanyak 30% dari jumlah honorer K2 nasional. Materi tes meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Penggandaan dan distribusi soal oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Pelaksanaan tes dilakukan di instansi masing-masing. Untuk kabupaten/kota akan dikoordinasikan  oleh Gubenur. LJK hasil tes disampaikan ke Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Penentuan hasil seleksi ditentukan oleh passing grade (nilai ambang batas tertentu) dan diumumkan oleh Menpan dan RB. (din)
(sumber: www.bkn.go.id)

Jumat, 12 Juli 2013

CONTOH FORMAT RPP KURIKULUM 2013



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Mata Pelajaran                        : …
Kelas/Semester                        : …
Alokasi Waktu                        : …
Kompetensi Inti                      : (KI-1, KI-2, KI-3, KI-4, sesuai dokumen)
Kompetensi Dasar                   : (Contoh: KD 1.1-2.1-3.1 – 4.1)
                                               
Indikator                                 : Mata Pelajaran …(Contoh: Berdasarkan KD 3.1 – 4.1 yang terintegrasi indikator  KI 1.1 dan 2.1) 

Tujuan Pembelajaran           : … (sesuai indikator yang telah disusun) 
     
II. Materi Ajar                       : … (berdasarkan kompetensi dasar)   

III. Metode Pembelajaran    : … (metode yang bervariasi untuk mencapai KD) 

Langkah-langkah Pembelajaran 

A.   Kegiatan Awal: …

B.   Kegiatan Inti:
      1. Mengamati  
      2. Menanya
      3. Mengeksperimenkan/Mengeksplorasikan …
      4. Mengasosiasi …
      5. Mengkomunikasikan …

C.   Kegiatan Akhir: …      
 
V. Alat/Bahan/Sumber Belajar: … 
 
VI. Penilaian: …       

PENGAJUAN NUPTK BARU 2013

  • Layanan Pengajuan NUPTK baru secara online melalui padamu kemdikbud hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK
  • Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID)
  • Pengajuan NUPTK tsb di pereruntukkan bagi PTK pada lembaga Formal (TK,SD,SMP,SMA,SMK & SLB) serta Pengawas Sekolah berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP Pusat.
  • Pengajuan NUPTK yang di proses dahulu oleh BPSDMPK‐PMP Pusat adalah Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan bagi yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan GTY selama 4 Th berturut‐turut terhitung mulai tanggal 01 Januari 2009
  • Bagi PTK yang masa kerjanya belum mencapai 4 Th, tetap dianjurkan untuk pengajuan data NUPTK aktif di sekolah tsb.
  • Bagi yang sudah pernah mengajukan NUPTK pada Tahun 2011 sampai saat ini belum keluar (masih dalam proses) pada data web browser V176 maka di haruskan mengajukan ulang berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP melalui web padamu kemdikbud.
  • Bagi tenaga OUTSORCING yang di gaji Dinas tidak di perbolehkan mengikuti pengajuan NUPTK baru hal ini berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP Pusat.
  • Proses Pengajuan NUPTK melalui Operator sekolah yang sudah di tunjuk menangani web padamu kemdikbud .
  • Berikan formulir A05 yang sudah di isi dan di tanda tangani Kepala Sekolah beserta lampirkan persyaratan pengajuan kepada Operator sekolah bila data tsb sudah di entri dan selanjutnya di ajukan ke Dinas Pendidikan bidang ketenagaan Operator NUPTK untuk di verifikasi dan di validasi serta di setujui, setelah itu mintalah tanda bukti VerVal 1 kepada operator sekolah.

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU 2013

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
• Formulir A05 ( PTK ), A06 ( Pengawas Sekolah )
• Foto copy SK awal sampai dengan terakhir / SK CPNS di ligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy SK Pembagian jam mengajar diligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy Ijazah SD diligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy Ijazah terakhir diligalisir sekolah / Universitas asal.
• Foto Copy Akte kelahiran / kenal lahir / surat bidan / surat dokter / surat dari pukesmas
• Foto copy KSK

Hasil Belajar Kelas 10 TPm-1 SMK Negeri 13 Surabaya Tahun Pelajaran 2019/2020

        Laporan Hasil Belajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 pada masa pandemi Covid-19 tidak diberikan secara langsung, namun di...