Sabtu, 14 September 2013
Jumat, 16 Agustus 2013
Anggaran Pendidikan Tahun 2014 Rp 371,2 Triliun
08/16/2013 (All day)
Jakarta
-- Anggaran fungsi pendidikan pada tahun 2014 sebanyak Rp 371,2
triliun. Alokasi anggaran ini naik 7,5 persen jika dibandingkan dengan
anggaran pendidikan tahun ini sebanyak Rp345,3 triliun.
Hal tersebut disampaikan Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono pada saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN)
Tahun Anggaran 2014 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR/MPR/DPD RI,
Jakarta Jumat (16/8/2013).
“Alhamdulillah kita dapat memenuhi amanat
konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen
dari APBN. Kita bersyukur dari tahun ke tahun alokasi anggaran
pendidikan dapat terus kita tingkatkan,” kata SBY.
Presiden SBY mengatakan, alokasi anggaran pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag) diarahkan untuk meningkatkan mutu akses dan pemerataan
pelayanan pendidikan. Tujuannya, kata SBY, untuk mengakselerasi
pembangunan sumber daya manusia sekaligus memanfaatkan bonus demografi
dan momentum 100 tahun Indonesia merdeka.
“Untuk itu, mulai tahun pelajaran 2013/2014
(program) Wajib Belajar 9 tahun atau jenjang pendidikan dasar
ditingkatkan ke jenjang pendidikan menengah melalui program pendidikan
menengah universal atau PMU,” katanya.
Hal ini, kata Presiden, dimaksudkan, agar
anak-anak Indonesia pada usia 16-18 tahun pada tahun 2020 nanti minimal
97 persen berpendidikan menengah. Apabila tanpa program PMU, lanjut SBY,
angka tersebut baru dicapai pada tahun 2040.
Dalam RAPBN tahun 2014 pendapatan negara mencapai
Rp 1.662,5 triliun. Jumlah ini naik sebesar 10 persen dari target
pendapatan negara pada APBN-P 2013 sebesar Rp 1.502 triliun. Sedangkan
anggaran belanja negara direncanakan mencapai Rp 1.816,7 triliun, atau
naik 5,2 persen dari pagu APBN-P 2013 sebesar Rp 1.726,2 triliun.
(ASW/AR)
Kamis, 25 Juli 2013
Tes CPNS Bagi 613.919 Honorer K2
Jumat, 19 Juli 2013 14:11
Jakarta—Humas BKN, Sebanyak 613.919
tenaga honorer Kategori 2 akan mengikuti tes calon pegawai negeri sipil
(CPNS) Oktober nanti, demikian disampaikan Deputi Informasi Kepegawaian
BKN Yulina Setiawati dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS
Tahun 2013 di Balai Kartini Jakarta, Kamis (18/7). Dalam Rakornas yang
diikuti oleh perwakilan pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta
instansi pengelola kepegawaian se-Indonesia yang mencapai 1.500 orang
ini juga mengungkap bahwa masih ada 21 instansi yang belum melaporkan
hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak
sesuai aplikasi dan tanpa formulir.
Ditambahkan oleh Deputi Bidang SDM
Aparatur Kemenpan & RB Setiawan Wangsaatmaja bahwa alokasi formasi
akan diberikan untuk tahun 2013 bila jumlah yang memenuhi passing grade
kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan.
Atau dialokasikan untuk formasi 2013 dan 2014 bila yang jumlah yang
memenuhi passing grade melebihi jumlah PNS yang pensiun pada
instansi yang bersangkutan, dengan mendahulukan usia yang lebih tua.
Alokasi formasi ini juga tetap memperhatikan prosentasi anggaran belanja
pegawai dalam APBD.
Metode tes menggunakan lembar jawaban
computer (LJK). Kuota untuk tenaga honorer K2 telah ditetapkan sebanyak
30% dari jumlah honorer K2 nasional. Materi tes meliputi Tes Kompetensi
Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Penggandaan dan distribusi
soal oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Pelaksanaan tes dilakukan di
instansi masing-masing. Untuk kabupaten/kota akan dikoordinasikan oleh
Gubenur. LJK hasil tes disampaikan ke Panitia Pengadaan CPNS Nasional.
Penentuan hasil seleksi ditentukan oleh passing grade (nilai ambang batas tertentu) dan diumumkan oleh Menpan dan RB. (din)
(sumber: www.bkn.go.id)
Jumat, 12 Juli 2013
CONTOH FORMAT RPP KURIKULUM 2013
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Mata Pelajaran :
…
Kelas/Semester :
…
Alokasi Waktu
: …
Kompetensi Inti :
(KI-1, KI-2, KI-3, KI-4, sesuai dokumen)
Kompetensi Dasar :
(Contoh: KD 1.1-2.1-3.1 – 4.1)
Indikator :
Mata Pelajaran …(Contoh: Berdasarkan KD 3.1 – 4.1 yang terintegrasi indikator KI 1.1 dan 2.1)
Tujuan Pembelajaran : … (sesuai indikator yang telah
disusun)
II. Materi Ajar :
… (berdasarkan kompetensi dasar)
III. Metode Pembelajaran : … (metode yang bervariasi untuk mencapai
KD)
Langkah-langkah Pembelajaran
A.
Kegiatan Awal: …
B.
Kegiatan Inti:
1. Mengamati …
2. Menanya …
3. Mengeksperimenkan/Mengeksplorasikan …
4. Mengasosiasi …
5. Mengkomunikasikan …
C.
Kegiatan Akhir: …
V. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
…
VI. Penilaian:
…
PENGAJUAN NUPTK BARU 2013
- Layanan Pengajuan NUPTK baru secara online melalui padamu kemdikbud hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK
- Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID)
- Pengajuan NUPTK tsb di pereruntukkan bagi PTK pada lembaga Formal (TK,SD,SMP,SMA,SMK & SLB) serta Pengawas Sekolah berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP Pusat.
- Pengajuan NUPTK yang di proses dahulu oleh BPSDMPK‐PMP Pusat adalah Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan bagi yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan GTY selama 4 Th berturut‐turut terhitung mulai tanggal 01 Januari 2009
- Bagi PTK yang masa kerjanya belum mencapai 4 Th, tetap dianjurkan untuk pengajuan data NUPTK aktif di sekolah tsb.
- Bagi yang sudah pernah mengajukan NUPTK pada Tahun 2011 sampai saat ini belum keluar (masih dalam proses) pada data web browser V176 maka di haruskan mengajukan ulang berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP melalui web padamu kemdikbud.
- Bagi tenaga OUTSORCING yang di gaji Dinas tidak di perbolehkan mengikuti pengajuan NUPTK baru hal ini berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP Pusat.
- Proses Pengajuan NUPTK melalui Operator sekolah yang sudah di tunjuk menangani web padamu kemdikbud .
- Berikan formulir A05 yang sudah di isi dan di tanda tangani Kepala Sekolah beserta lampirkan persyaratan pengajuan kepada Operator sekolah bila data tsb sudah di entri dan selanjutnya di ajukan ke Dinas Pendidikan bidang ketenagaan Operator NUPTK untuk di verifikasi dan di validasi serta di setujui, setelah itu mintalah tanda bukti VerVal 1 kepada operator sekolah.
PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU 2013
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
• Formulir A05 ( PTK ), A06 ( Pengawas Sekolah )
• Foto copy SK awal sampai dengan terakhir / SK CPNS di ligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy SK Pembagian jam mengajar diligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy Ijazah SD diligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy Ijazah terakhir diligalisir sekolah / Universitas asal.
• Foto Copy Akte kelahiran / kenal lahir / surat bidan / surat dokter / surat dari pukesmas
• Foto copy KSK
Langganan:
Postingan (Atom)
Hasil Belajar Kelas 10 TPm-1 SMK Negeri 13 Surabaya Tahun Pelajaran 2019/2020
Laporan Hasil Belajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 pada masa pandemi Covid-19 tidak diberikan secara langsung, namun di...
-
Laporan Hasil Belajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 pada masa pandemi Covid-19 tidak diberikan secara langsung, namun di...
-
Untuk rekan - rekan Pendidik yang memerlukan Kalender Pendidikan 2017-2018 silahkan unduh di link di bawah ini : https://drive.google.co...
-
sumber http://padamu.kemdikbud.go.id/ Salam PADAMU NEGERI. Pada hari ini tanggal 3 Juni 2013 Layanan Transaksional PADAMU NEGERI...