- Layanan Pengajuan NUPTK baru secara online melalui padamu kemdikbud hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK
- Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID)
- Pengajuan NUPTK tsb di pereruntukkan bagi PTK pada lembaga Formal (TK,SD,SMP,SMA,SMK & SLB) serta Pengawas Sekolah berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP Pusat.
- Pengajuan NUPTK yang di proses dahulu oleh BPSDMPK‐PMP Pusat adalah Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan bagi yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan GTY selama 4 Th berturut‐turut terhitung mulai tanggal 01 Januari 2009
- Bagi PTK yang masa kerjanya belum mencapai 4 Th, tetap dianjurkan untuk pengajuan data NUPTK aktif di sekolah tsb.
- Bagi yang sudah pernah mengajukan NUPTK pada Tahun 2011 sampai saat ini belum keluar (masih dalam proses) pada data web browser V176 maka di haruskan mengajukan ulang berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP melalui web padamu kemdikbud.
- Bagi tenaga OUTSORCING yang di gaji Dinas tidak di perbolehkan mengikuti pengajuan NUPTK baru hal ini berdasarkan petunjuk dari BPSDMPK‐PMP Pusat.
- Proses Pengajuan NUPTK melalui Operator sekolah yang sudah di tunjuk menangani web padamu kemdikbud .
- Berikan formulir A05 yang sudah di isi dan di tanda tangani Kepala Sekolah beserta lampirkan persyaratan pengajuan kepada Operator sekolah bila data tsb sudah di entri dan selanjutnya di ajukan ke Dinas Pendidikan bidang ketenagaan Operator NUPTK untuk di verifikasi dan di validasi serta di setujui, setelah itu mintalah tanda bukti VerVal 1 kepada operator sekolah.
PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU 2013
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
• Formulir A05 ( PTK ), A06 ( Pengawas Sekolah )
• Foto copy SK awal sampai dengan terakhir / SK CPNS di ligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy SK Pembagian jam mengajar diligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy Ijazah SD diligalisir Kepala Sekolah
• Foto copy Ijazah terakhir diligalisir sekolah / Universitas asal.
• Foto Copy Akte kelahiran / kenal lahir / surat bidan / surat dokter / surat dari pukesmas
• Foto copy KSK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar